Inilah Strategi HPM Jadikan Mobil Honda Brio Terlaris Semua Segmen di 2020

Inilah Strategi HPM Jadikan Mobil Honda Brio Terlaris Semua Segmen di 2020


Inilah Strategi HPM Jadikan Mobil Honda Brio Terlaris Semua Segmen di 2020

Posted: 14 Jan 2021 01:39 PM PST

Inilah Strategi HPM Jadikan Mobil Honda Brio Terlaris Semua Segmen di 2020.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Data penjualan pabrik ke dealer atau wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, penjualan Honda Brio sepanjang Januari–November 2020 mencapai 36.512 unit.

Angka itu menobatkan Honda Brio sebagai mobil terlaris 2020 dari semua segmen.

Untuk melanjutkan kesuksesannya, PT Honda Prospect Motor tentu harus memiliki strategi agar bisa mempertahankannya pada 2021.

Yusak Billy, Business Innovation and Sales and Marketing Director PT HPM, mengatakam pada 2021 Honda fokus memberikan layanan kepada konsumen.

"Kami juga akan mengadakan aktivitas-aktivitas untuk menjaga komunikasi yang baik dengan konsumen Honda Brio di Indonesia," ujar dia saat dihubungi, Kamis, 14 Januari 2021.

Pada 2020, penjualan mobil baru duet Honda Brio RS dan Brio Satya menyalip low MPV yang juga dikenal sebagai mobil sejuta umat, Toyota Avanza.

Data penjualan pabrik ke dealer dari Gaikindo menyebutkan Avanza-Veloz membukukan 31.883 unit sepanjang periode Januari–November 2020. Capaian itu membuatnya berada di posisi ketiga model terlaris.

Sepanjang 2019, Toyota Avanza-Veloz tidak tergoyahkan sebagai model terlaris dengan raihan penjualan wholesales sebanyak 86.374 unit. Bahkan Toyota Avanza merajai dalam jumlah penjualamn dalam 15 tahun belakangan.

Dalam acara virtual Konferensi Pers Virtual: Update Penjualan Akhir Tahun dan Pencapaian Program  PT HPM 2020, Yusak menerangkan, platform online akan terus digunakan dalam pembasaran mobil baru Honda bahkan setelah pandemi Covid-19 berakhir.

"Tentu akan kita teruskan strategi ini, kami masih akan terus berkolaborasi dengan e-commerce kami," ujar Billy.

PT HPM melaporkan bahwa kontribusi penjualan oniline mobil Honda mencapai 70 persen selama pandemi, termasuk Honda Brio. (Tempo)

Idham Azis Mengaku Kondisi Tubuh Sehat dan Baik Setelah Vaksinasi COVID-19

Posted: 14 Jan 2021 01:31 PM PST

Idham Azis Mengaku Kondisi Tubuh Sehat dan Baik Setelah Vaksinasi COVID-19.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan tidak merasakan efek samping selang sehari mengikuti vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Jokowi. Ia merasa kondisi tubuhnya sehat dan baik-baik saja.

"Saya fine-fine saja," ujar Idham Azis di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021. Kapolri merupakan salah satu pejabat negara yang disuntik vaksin Covid-19 di Istana Negara bersama Presiden Jokowi pada Rabu, kemarin.

Jenderal bintang empat itu bercerita bagaimana pengalamannya saat disuntik vaksin Covid-19. Saat disuntik, mantan Kabareskrim Polri ini tidak merasakan sakit sama sekali. "Tahu-tahu sudah selesai (disuntik)," tutur Idham.

Kapolri Idham Azis merupakan orang pertama di Korps Bhayangkara yang menerima suntikan vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi. Ia berpesan kepada masyarakat termasuk anggota kepolisian agar tidak ragu-ragu dalam mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19. "Saya adalah orang pertama di Polri yang melaksanakan vaksin," kata Idham.

Menurut dia, pelaksanaan vaksinasi perdana ini juga membawa pesan harapan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk bisa keluar dari masa pandemi Covid-19. "Bahwa kita semua harus melaksanakan vaksinasi agar kita secepatnya keluar dari situasi pandemi corona yang sedang melanda," ujar Idham.

Indonesia memulai program vaksinasi Covid-19. Presiden Jokowi menjadi bagian dari kelompok pertama yang disuntik vaksin Covid-19 bersama dengan perwakilan dari pejabat negara, tokoh masyarakat, tokoh agama, seniman, tenaga kesehatan di Istana Negara. Vaksin Covid-19 yang disuntikkan berasal dari perusahaan farmasi asal Cina, Sinovac, dan sudah mendapatkan izin edar darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari BPOM. (Tempo)

Inilah Daftar Lengkap Penetapan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021

Posted: 14 Jan 2021 01:22 PM PST

Inilah Daftar Lengkap Penetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati 33 Rancangan Undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Menteri Hukum dan HAM, Badan Legislasi DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah terkait pengambilan keputusan RUU Prolegnas prioritas 2021.

"RUU Prolegnas prioritas tahun 2021 sebanyak 33 RUU yang terdiri dari 22 RUU yang diusulkan DPR, dengan catatan dua RUU diusulkan bersama DPR dan pemerintah, sembilan RUU usulan pemerintah, dan dua RUU usulan DPD RI," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Kamis malam, 14 Januari 2021.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan terima kasih atas pembahasan bersama pemerintah dan DPR hingga menyepakati 33 RUU Prolegnas prioritas tahun 2021. Dia berharap kerja sama DPR dan pemerintah dapat terus berlanjut dalam pembahasan RUU nantinya. (Tempo)

Berikut 33 RUU Prolegnas prioritas tahun 2021.

Usulan DPR
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
6. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
11. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
12. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
13. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
14. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
15. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
17. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat
18. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi)
19. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
20. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

Usulan Pemerintah
1. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)
6. Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibukota Negara
7. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata
8. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)
9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Usulan bersama Pemerintah-DPR
1. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
2. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Usulan DPD
1. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0