Jonatan dan Greysia - Apriyani Lolos ke Perempat Final Kejuaraan BWF 2019
Jonatan dan Greysia - Apriyani Lolos ke Perempat Final Kejuaraan BWF 2019 |
| Jonatan dan Greysia - Apriyani Lolos ke Perempat Final Kejuaraan BWF 2019 Posted: 25 Aug 2019 06:47 AM PDT JAKARTA, LELEMUKU.COM - Di hari keempat Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis BWF 2019, empat pebulu tangkis Indonesia berhasil melaju ke babak perempat fina, seperti dikutip dari laman resmi Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Kamis (22/08/2019). Tapi Indonesia harus menelan kekecewaan pada nomor tunggal putri dan ganda campuran.Dari tunggal putra, Jonatan Christie berhasil melenggang ke perempat final setelah menakkukkan Jan O Jorgensen (Denmark) dengan skor 21-12, 21-16. Sempat tertinggal pada awal set kedua, Jonatan mampu bangkit merebut poin dan menyelesaikan laga dalam 44 menit. Jonatan menjadi satu-satunya wakil Indonesia di nomor tunggal putra. "Itu kesempatan yang Jorgensen ambil untuk menekan saya di awal game kedua, sampai poin 11, saya tertinggal," ungkapnya di St. Jakobshalle, Bassel, Swiss, seperti dilansir situs web PBSI. "Tapi setelah poin 11, saya kembali fokus dan membalikkan keadaan, di mana saya menekan dia, bukan dia yang menekan saya." Di perempat final, Jonatan akan bertemu Sai Praneeth B. (India). Sai lah yang menghentikan langkah Anthony Sinisuka Ginting, dengan skor 21-19, 21-13. Jonatan, yang merupakan unggulan empat dunia, tetap mewaspadai Sai walau sempat mencundanginya dengan dua set langsung pada pertemuan terakhir di Perancis Terbuka 2018. "Besok saya harus lebih banyak variasi, karena defend dia (Sai) bagus dan serangannya juga lumayan bagus," tutur Jonatan yang untuk pertama kalinya berhasil maju ke delapan besar di Kejuaraan Dunia. Sementara itu, Gregoria Mariska Tunjung yang menjadi satu-satunya harapan Indonesia di tunggal putri kandas setelah 66 menit berjuang melawan Ratchanok Intanon (Thailand), dengan skor 21-18, 21-23, dan 10-21. Awalnya, Gregoria yang berhasil mengamakankan set pertama tetap unggul di match point set kedua, tetapi Ia gagal memanfaatkan peluang tersebut. "Tadi pas saya leading 20-18, saya malah jadi tegang sendiri, kurang sabar, dan pengen buru-buru. Lawan juga semakin enak," kata Gregoria. Hasil di set kedua pun membebani pikirannya di set ketiga, meski tenaganya diakui tak habis. Kabar serupa juga datang dari ganda campuran. Dua wakil Indonesia di partai tersebut harus puas sampai di babak tiga. Kekalahan pertama dialami Hafiz Faisal/Gloria Emanuelle Widjaja melawan unggulan pertama, Zheng Si Wei/Huang Ya Qiong (China), dengan skor 17-21, 12-21. Setelahnya, pasangan Praveen Jordan/Melati Daeva Oktavianti juga menyerah di tangan pasangan dari Belanda, Robin Tabeling/Selena Piek, dengan tiga set 13-21, 23-21, dan 8-21. Pada hari yang sama, ganda putri resmi diwakili Greysia Polii/Apriyani Rahayu di babak perempat final, setelah Della Destiana Haris/Rizki Amelia Pradipta kalah dari Lee So Hee/Shin Seung Chan (Korea Selatan), 17-21 dan 18-21. Greysia/Apriyani membekuk pasangan Bulgaria, Gabriela Stoeva/Stefani Stoeva dalam dua set langsung, 21-19, 21-16. Meski hanya dua set, permainan berlangsung cukup alot dengan waktu 60 menit. "Memang begitu, kalau ketemu mereka pasti alot. Apalagi kalau bolanya kencang, pasti alot banget di lapangan," terang Greysia. "Tipenya ya memang seperti ini, kami harus siap capek dan menjaga stamina." Selanjutnya, Greysia/Apriyani akan berhadapan dengan Chen Qing Chen/Jia Yi Fan (China) yang terakhir kali bertemu pada Australia Terbuka 2019. Di partai ganda putra, Indonesia tetap kokoh mempertahankan dua perwakilannya dari babak tiga ke perempat final. Pasangan Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan melaju setelah mengalahkan Alexander Dunn/Adam Hall (Skotlandia), 21-19 dan 21-16. "Alhamdulillah bisa menang, lawan juga bermain cukup baik. Kami baru pertama kali bertemu," kata Ahsan seusai laga. Unggulan dua dunia ini akan berhadapan dengan Liao Min Chun/Su Ching Heng (Taiwan) di perempat final. Pasangan lainnya, Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto mampu mengatasi pasangan Malaysia, Goh V. Shem/Tan Wee Kiong, 21-23, 21-11, dan 21-11. Pasangan Korsel, Choi Solgyu/Seo Seung Jae akan menjadi lawan keduanya di babak berikut. (VOA) |
| Jentera Bivitri Susanti Nilai Rencana Menghidupkan GBHN Tidak Tepat Posted: 24 Aug 2019 05:18 PM PDT JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sejumlah partai politik termasuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan berniat kembali mengubah Undang-undang Dasar 1945, terutama untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara. Sejumlah kalangan khawatir usulan menghidupkan kembali GBHN itu bisa mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru dan merusak sistem presidensial.Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti menilai untuk saat ini amandemen UUD 1945 tidak perlu. Untuk mengubah konstitusi, kata Bivitri, parameternya setidaknya ada dua, yaitu desakan dari rakyat dan harus berdampak untuk rakyat, sementara wacana amandemen saat ini tidak memenuhi keduanya. Menurut Bivitri, keinginan dimasukannya kembali GBHN tidak relevan dengan sistem pemerintahan sekarang karena saat ini presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, tetapi dipilih langsung dan tidak bisa dijatuhkan di tengah masa jabatannya. Pernyataan politisi yang mengatakan bahwa tanpa GBHN pemerintah tidak punya arah yang jelas dalam pembangunan kebijakan menurut Bivitri tidak tepat karena sudah ada undang-undang sistem perencanaan pembangunan nasional yang di dalamnya ada rencana pembangunan jangka panjang dan pembangunan jangka menengah. "Sementara yang namanya GBHN itu diketoknya oleh MPR. Jadi, dari segi proses menurut saya sangat elitis. Kalau dibilang haluan dalam arti filosif dan sebagainya, yang namanya haluan itu Pancasila, konsitusi. Jadi urgensinya menurut saya tidak ada," kata Biviitri kepada VOA. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari. Dia menilai amandemen terbatas ini berpotensi melebar ke sejumlah pasal termasuk mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara seperti zaman Orde Baru. Ketika itu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD sangat berkuasa dalam menentukan arah pengelolaan negara. Oleh kata itu, kata Feri, karena ini kepentingannya untuk mengembalikan masa lalu di mana partai-partai dominan bisa menguasai seluruh proses penyelenggaraan negara, maka GBHN adalah isu yang tidak diperlukan. "Ini lebih mirip upaya mengembalikan cita rasa masa lalu di parlemen kita dibandingkan alasan bahwa ini sebagai panduan pembangunan karena sudah ada ketentuan undang-undangnya untuk itu," ujar Feri. Menurut Feri, keberadaan GBHN tidak berkorelasi dengan pembangunan berkesinambungan. Ia mencontohkan saat GBHN masih berlaku, pembangunan juga tidak berjalan terlalu bagus. Untuk itu Feri menyarankan agar MPR berfokus menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan pembangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25, Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Politikus PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari mengatakan bahwa tanpa GBHN pemerintah tidak punya arah yang jelas dalam pembangunan dan tiap ganti presiden arah kebijakan juga berganti. Menurutnya RPJP yang digunakan sekarang tidak cukup karena titik beratnya ada di eksekutif. PDI Perjuangan, kata Eva, tak akan mengutak-atik pasal-pasal lainnya dalam rencana amandemen kelima ini. GBHN yang diterapkan pada masa Orde Baru telah dihapus pada tahun 2000. Sejak itu, pemerintahan menggunakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sebagai dasar pembangunan. Lalu, bahasa teknisnya dibuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); RPJP berlaku selama 25 tahun dan RPJMN berlaku untuk lima tahun. (VOA) |
| You are subscribed to email updates from #Lelemuku. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States | |
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri

