Abdul Manan Nilai 10 Pasal RUU KUHP Ancam Kebebasan Pers

Abdul Manan Nilai 10 Pasal RUU KUHP Ancam Kebebasan Pers


Abdul Manan Nilai 10 Pasal RUU KUHP Ancam Kebebasan Pers

Posted: 03 Sep 2019 02:24 PM PDT

Abdul Manan Nilai 10 Pasal RUU KUHP Ancam Kebebasan PersJAKARTA, LELEMUKU.COM - Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan mengatakan pemerintah dan DPR mengabaikan masukan masyarakat sipil soal pasal-pasal RUU KUHP. Ini terlihat masih ditemukannya 10 pasal dalam RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers dan berpotensi mengkriminalisasi jurnalis. Kesepuluh pasal tersebut adalah dalam pasal 219, 241, 247, 262, 263, 281, 305,354, 440, dan 444.

Pasal-pasal tersebut antara lain membahas soal pasal penghinaan terhadap presiden, pemerintah dan penguasa, pasal penyiaran berita bohong dan pasal penghinaan terhadap agama.

"Ada kriminalisasi yang sifatnya estimasi, ada juga yang sudah terjadi kasusnya. Itu saya kira menjadi alasan sangat kuat mengapa kita khawatir dengan pasal itu," jelas Abdul Manan saat menggelar konferensi pers di kantor AJI, Jakarta (02/09/2019).

Abdul Manan mencontohkan kasus penghinaan terhadap presiden pernah menimpa Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka Supratman. Ia dianggap mencemarkan nama baik Megawati Soekanoputri dalam laporan "Mulut Mega Bau Solar", "Mega Lintah Darat" dan "Mega Lebih Ganas dari Sumanto" pada 2003. Supratman kemudian divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.

Sementara itu, Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, menyoroti pasal penghinaan terhadap pengadilan di pasal 281 yang dapat menjerat jurnalis dan perusahaan media yang kerap menulis soal putusan sidang dan jalannya peradilan. Menurutnya, pasal tersebut berpotensi digunakan penegak hukum yang buruk dalam membungkam media yang menulis berita bernada kritik atas putusan.

"Jadi nanti kalau misalkan muncul foto atau rekaman dalam karya jurnalis ini bisa disengketakan hakim sendiri dengan menggunakan pasal ini," jelas Ade Wahyudin.

Ade mendesak DPR dan pemerintah tak memaksakan untuk mengesahkan RUU KUHP dalam waktu singkat. Di samping itu, LBH Pers juga meminta DPR dan pemerintah mengubah soal pencemaran nama baik dari ranah pidana ke perdata.

Kata Ade, mempertahankan pemidanaan soal pencemaran nama baik mengesankan pembuat undang-undang tak mengikuti perkembangan internasional yang mendorong penyelesaian semacam itu melalui jalur perdata.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Panja RUU KUHP Nasir Djamil mengatakan, pembahasan RUU KUHP belum final. Ia mengatakan pihaknya akan menyisir kembali pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

"Kita akan sisir satu-satu nanti. Dan itu sudah komitmen dari Ketua Panja Mulfachri Harahap untuk menyisir kemudian baru disahkan," jelas Nasir Djamil saat dihubungi VOA, Selasa (3/9).

Nasir Djamil menambahkan RUU KUHP kemungkinan besar akan disahkan pada September 2019 ini. Namun, pembahasan RUU KUHP ini juga tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan oleh DPR yang baru nanti. Sebab, Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (3/9) telah mengesahkan perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Salah satu poinnya itu disebutkan bahwa jika RUU di periode ini tidak selesai maka bisa diserahkan, dilanjutkan DPR berikutnya. Sebelum Undang-undang ini kita tidak bisa carry over," tambahnya. (VOA-Sasmito Madrim)

Wiranto Ungkap Kebijakan Pempus Batasi Orang Asing Sementara ke Tanah Papua

Posted: 03 Sep 2019 02:19 PM PDT

Wiranto Ungkap Kebijakan Pempus Batasi Orang Asing Sementara ke Tanah PapuaJAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan kebijakan pembatasan warga negara asing ke Papua untuk sementara waktu itu diambil guna menjaga keselamatan mereka.

Wiranto khawatir situasi di Papua akan menjadi semakin keruh jika ada korban warga negara asing. Pembatasan warga negara asing juga untuk mencegah mereka ikut memperkeruh situasi di Papua.

"Jangan sampai nanti kita tidak bisa membedakan mana orang asing yang ikut campur tangan dengan orang yang menjadi wisatawan. Kan tidak bisa dibedakan, karena mukanya sama saja, karena itu sementara dibatasi," jelas Wiranto saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/9).

Wiranto menambahkan kebijakan tersebut bukan berarti semua orang asing tidak boleh datang ke Papua. Menurutnya, warga negara asing tetap bisa datang ke Papua dengan melalui persyaratan tertentu dari pemerintah. Namun, ia tidak menjelaskan siapa saja yang diperbolehkan datang ke Papua dan bagaimana mekanismenya.

Wiranto juga enggan menanggapi apakah kebijakan pembatasan warga negara asing ini berkaitan dengan keberadaan empat warga Australia yang ikut unjuk rasa di kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat pada 27 Agustus 2019 lalu. Keempat warga Australia tersebut telah dideportasi melalui bandara Kota Sorong menuju Bali, dan selanjutnya akan dipulangkan ke Australia Senin lalu (2/9).

Ia juga menegaskan pemerintah tidak pernah meminta bantuan ke Amerika untuk menangani gejolak di Papua dan Papua Barat. Menurutnya, Indonesia tidak ingin urusan dalam negeri Indonesia dicampuri oleh negara lain.

"Tidak ada minta tolong, minta tolong. Ini kondisi negara kita sendiri, antar negara saling menghormati teritorial negara lain. Dan tidak dibenarkan suatu negara ikut campur urusan negara lain," tambahnya.

Pernyataan Wiranto Berbeda dengan Moeldoko?

Pernyataan Wiranto ini berbeda dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut ingin mendapat dukungan dari Amerika terkait persoalan Papua ini. Pernyataan Moeldoko disampaikan setelah bertemu dengan Asisten Menteri Luar Negeri Amerika Serikat untuk Urusan Asia Timur dan Pasifik David R. Stilwell di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/9) kemarin.

Amnesty International Indonesia Kritisi Kebijakan Baru Pemerintah

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kebijakan pembatasan warga negara asing ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang ingin membuka Papua bagi pengamat dan peneliti asing pada 2015. Menurutnya, kebijakan ini juga akan membuat diplomasi Indonesia di luar negeri semakin lemah karena akan dianggap sebagai negara yang memiliki kebijakan tidak konsisten.

"Banyak pihak yang meragukan politik kebijakan pemerintah yang membuka akses bagi masyarakat internasional ke Papua. Sekarang keraguan itu kembali terbukti, bahwa memang ada kecenderungan antiasing di dalam pola pikir pengambil kebijakan Indonesia, khususnya dalam menangani isu Papua," jelas Usman saat dihubungi VOA.

Usman Hamid menambahkan kebijakan pembatasan ini juga semakin menegaskan bahwa ada sesuatu yang salah terjadi di Papua dan Papua Barat sehingga perlu ditutupi dari masyarakat internasional.

Wiranto tidak menjawab pertanyaan apakah pembatasan sementara waktu bagi orang asing ini juga berlaku untuk wartawan asing atau tidak. Tetapi selama ini wartawan asing memang diwajibkan mengurus surat ijin ke Kementerian Luar Negeri, yang kemudian akan merujuk ke satu tim verifikasi yang terdiri dari beberapa badan. (VOA)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0