Syahravi dan Amanda Caesa Hadirkan Single Terbaru 'You You You'
Syahravi dan Amanda Caesa Hadirkan Single Terbaru 'You You You' |
- Syahravi dan Amanda Caesa Hadirkan Single Terbaru 'You You You'
- Kemen PPPA Harapkan Penetapan PP Kebiri Kimia Berikan Efek Jera ke Pelaku
- Michael Yukinobu Defretes Minta Maaf Setelah 12 Jam Diperiksa Soal Video Bersama Gisel
- Yudo Margono Ungkap Kasus Drone Bawah Laut Terkait Pencarian Data Oseanografi
| Syahravi dan Amanda Caesa Hadirkan Single Terbaru 'You You You' Posted: 04 Jan 2021 02:17 PM PST JAKARTA, LELEMUKU.COM - Syahravi, seorang singer, song writer, music producer, guitar player yang pada Agustus 2020 sudah mengeluarkan single tebarunya "YOU YOU YOU" yang menjadi salah satu lagu dari 2 (dua) single yanga akan dirilis tahun inii. Tidak ingin berhenti memproduksi lagu-lagu, Syahravi merilis "YOU YOU YOU" Stripped Version feat Amanda Caesa "YOU YOU YOU" Stripped Version menghadirkan nuansa yang berbeda dari versi originalnya. Melalui nuansa baru yang dihadirkan oleh Syahravi dan juga dengan Amanda Caesa yang ikut dalam "YOU YOU YOU" Stripped Version, Syahravi ingin membuka kesempatan baru untuk penikmat musiknya mendengarkan "YOU YOU YOU" dari sudut pandang Amanda Caesa. "Gw seneng banget ketika tim ngasih tau kita akan bikin collab bareng Amanda Caesa. Ini pengalaman baru juga buat gw bikin stripped version collab sama musisi lain. Pertama kali Amanda Caesa nyanyi "YOU YOU YOU" itu di IGTV gw dan semua di tim gw suka dengan hasil collab kita. Setelah itu, gw dan tim pengen kalo ini kita jadiin lebih serius. So, sekarang "YOU YOU YOU" Stripped Version udah rilis. semoga yang mendengarkan suka dengan "YOU YOU YOU" Stripped Version feat Amanda Caesa ya." Lewat "YOU YOU YOU", Syahravi ingin menyampaikan pesan mendasar dari sebuah hubungan yaitu insecurities dan bagaimana kita menghadapinya dengan sikap positif. "YOU YOU YOU" Stripped Version sudah bisa didengarkan di semua layanan Digital Streaming Platform dan Official Music Video "YOU YOU YOU" Stripped Version bisa disaksikan di Youtube Channel Syahravi . (Tembang) |
| Kemen PPPA Harapkan Penetapan PP Kebiri Kimia Berikan Efek Jera ke Pelaku Posted: 04 Jan 2021 11:25 AM PST JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi anak, menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, menghancurkan masa depan anak serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Berdasarkan Laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada periode 1 Januari 2020 hingga 11 Desember 2020, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 5.640 kasus. Pemerintah terus mengupayakan agar anak-anak di Indonesia terlindungi dari setiap tindak kekerasan dan eksploitasi melalui sejumlah peraturan perundang-undangan. Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia) oleh Presiden RI Joko Widodo diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul. "Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena para pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya PP Nomor 70 tahun 2020 ini yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan. PP Nomor 70 atau PP Kebiri Kimia ini merupakan peraturan pelaksanaan dari amanat Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Nahar, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Senin (04/01/2021). Dalam PP Kebiri Kimia, pelaku kekerasan seksual terhadap anak terdiri dari pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul. Tindakan kebiri kimia yang disertai rehabilitasi hanya dikenakan kepada pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku diberikan baik kepada pelaku persetubuhan maupun pelaku perbuatan cabul. "Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Pelaku baru dapat diberikan tindakan kebiri kimia apabila kesimpulan penilaian klinis menyatakan bahwa pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia. Selain itu, pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, namun harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar perilaku penyimpangan seksual pelaku dapat dihilangkan. Rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku yang dikenakan tindakan kebiri kimia berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik," ujar Nahar. Lebih lanjut Nahar menjelaskan bahwa tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Tindakan kebiri kimia dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari 1 (satu) orang korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. Nahar juga menambahkan bahwa pelaksanaan tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah Jaksa. Terhadap pelaku akan dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik agar tidak melarikan diri dan pengumuman identitas selama 1 (satu) bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik dan/atau media sosial yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kemen PPPA. Adapun PP Nomor 70 tahun 2020 ini juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sosial untuk menyusun Peraturan Menteri yang berisi tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku. (Kemenppa) |
| Michael Yukinobu Defretes Minta Maaf Setelah 12 Jam Diperiksa Soal Video Bersama Gisel Posted: 04 Jan 2021 11:15 AM PST JAKARTA, LELEMUKU.COM - Tersangka kasus video panas artis Gisella Anastasia alias Gisel, Michael Yukinobu de Fretes alias MYD meminta maaf atas beredarnya video tersebut. Michael Yukinobu selesai diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin malam, pukul 21.45. Michael Yukinobu memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.15, sehingga total waktu pemeriksaan yang dijalaninya sekitar 12 jam. Usai diperiksa, Michael Yukinobu menyampaikan permohonan maaf atas kehebohan video cabul tersebut. "Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal. Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," ujar Michael di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Michael mengatakan akan kooperatif dengan pihak kepolisan dalam pengungkapan kasus video dewasa itu. "Sebagai warga negara Indonesia, saya akan taat hukum dan saya akan berusaha kooperatif," kata Michael. Selain pemeriksaan Michael Yukinobu, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel pada Senin 4 Januari 2021. Namun, mantan istri Gading Marten itu minta dijadwalkan ulang dengan alasan harus menjemput anaknya di Bandara Soekarno-Hatta. Penyidik kemudian memutuskan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gisella Anastasia alias Gisel pada Jumat, 8 Januari 2021. Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa video panas antara Gisel dan Michael direkam pada tahun 2017 di sebuah hotel di Medan. Pada saat itu Gisel dengan Michael terlibat hubungan kerja. "Saudara MYD memang bekerja di Jepang, kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan di event itu sebagai asisten manager," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus. Kepada polisi, Gisel mengaku tak ingat merekam adegan seksnya di ponsel yang mana, iPhone 7 atau iPhone 8. Namun saat ini kedua ponsel itu ada yang hilang dan sudah rusak. "Yang hilang dia laporkan ke manajernya dan yang rusak di keponakannya," kata Yusri. Yunus sebelumnya mengungkapkan kronologi keduanya merekam video panas tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa hubungan Gisel dengan Michael berawal dari rekan kerja pada tahun 2017 di Medan. "Saudara MYD memang bekerja di Jepang, kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan di event itu sebagai asisten manager," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Desember 2020. Setelah acara selesai, Gisel dan Michael kemudian pergi ke suatu tempat untuk pesta minuman keras. Setelah mabuk, keduanya kemudian menyewa kamar di satu hotel dan melakukan perbuatan asusila disertai merekamnya. "Kalau pengakuannya, dua-duanya suka sama suka (melakukan hubungan badan)," ujar Yusri. Setelah itu, Gisel sempat membagikan video itu kepada Michael melalui aplikasi Airdrop. Michael mengaku sudah menghapus video tersebut seminggu setelah Gisel mengirimkannya. Sementara itu Gisel mengaku tak ingat merekam adegannya di ponsel yang mana. Ia mengaku saat video itu direkam ada ponsel yang dimilikinya, yakni iPhone 7 dan iPhone 8. Namun saat ini kedua ponsel itu ada yang hilang dan sudah rusak. "Yang hilang dia laporkan ke manajernya dan yang rusak di keponakannya," kata Yusri. Atas perbuatanya, Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan Michael dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun. (Tempo) |
| Yudo Margono Ungkap Kasus Drone Bawah Laut Terkait Pencarian Data Oseanografi Posted: 04 Jan 2021 11:03 AM PST JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan drone bawah laut yang ditemukan nelayan di perairan Selayar, Sulawesi Selatan, merupakan seaglider untuk riset bawah laut. "Alat ini seaglider, banyak untuk keperluan survei atau untuk mencari data oseanografi di laut, di bawah lautan," kata Yudo dalam jumpa pers di Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) di Jakarta Utara, Senin, 4 Januari 2021. Menurut dia, seaglider memang bisa untuk berbagai kepentingan, mulai dari kepentingan industri, survei, hingga kepentingan militer, karena kemampuannya dalam memetakan kondisi tertentu. "Alat ini bisa untuk industri maupun untuk pertahanan. Tergantung pada siapa yang memakai," ujar Yudo. Yudo memaparkan kepentingan untuk industri biasanya untuk kepentingan pengeboran dan mencari ikan. Di sisi lain, untuk kepentingan pertahanan, alat itu dapat dipakai guna meneliti info seputar kedalaman laut supaya kapal selam tidak terdeteksi radar. Yudo menjelaskan bahwa alat itu tidak bisa untuk mendeteksi kapal selam maupun mendeteksi kapal atas air karena tidak memiliki fungsi mendeteksi kapal lain layaknya sonar pada kapal perang. "Ini hanya untuk data-data batrimeti atau kedalaman air laut di bawah permukaan. Tidak bisa alat ini untuk mendeteksi keberadaan kapal-kapal kita, kapal atas air," kata mantan Pangkogabwilhan I ini. Yudo pun menegaskan bahwa alat tersebut bukanlah alat yang bisa untuk kepentingan mata-mata, melainkan untuk riset bawah laut. Berdasarkan penelitian TNI AL selama 1 pekan, seaglider berukuran 2,25 meter itu terbuat dari aluminium dengan dua sayap, propeller, serta antena belakang. Di badan seaglider, terdapat instrumen yang mirip kamera. Badannya terbuat dari aluminium dengan dua sayap 50 cm, panjang bodi 225 cm, kemudian propeller 18 cm di bawah, panjang antena yang belakang 93 cm. Terdapat pula instrumen mirip kamera terletak di bodi, ini yang di atas sini," ujarnya. Namun, Yudo tidak menemukan logo ataupun ciri-ciri perusahaan pembuat seaglider itu. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak mengubah ataupun mengutak-atik seaglider itu sama sekali. "Tidak ditemukan pula ciri-ciri perusahaan negara pembuat. Tidak ada tulisan apa pun di sini, dari awalnya demikian. Kami tidak merekayasa, masih persis seperti yang ditemukan nelayan," katanya menegaskan. Seaglider itu, kata dia, kondisinya masih sama seperti saat pertama kali ditemukan oleh para nelayan pada tanggal 26 Desember 2020. Selanjutnya oleh nelayan dilaporkan kepada babinsa, lalu dibawa ke koramil," ujarnya. Setelah mendapat persetujuan dengan Dandim Selayar, TNI AL mendapatkan izin untuk melakukan kerja sama mengenai penelitian seaglider itu. "Karena ada hubungannya dengan Angkatan Laut dan penelitian, kami teliti tentang fungsi alat tersebut sehingga kami bawa ke sini (Pushidrosal)," ujarnya. TNI AL pun berencana menggandeng Kementerian Riset dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) guna mendalami temuan tersebut. (Tempo.co) |
| You are subscribed to email updates from #Lelemuku. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States | |



