Inilah Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Mendaftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 12

Inilah Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Mendaftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 12


Inilah Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Mendaftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 12

Posted: 21 Feb 2021 04:26 AM PST

Inilah Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Mendaftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 12.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Program Kartu Prakerja, pada Minggu 21 Februari 2021 kembali membuka pendaftaran pembuatan akun bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti program Kartu Prakerja tahun 2021 gelombang ke 12.

Head of Communication PMO Pra Kerja, Louisa Tuhatu mengatakan pembuatan akun untuk mendaftar program Kartu Pra Kerja 2021 sudah bisa dilakukan di website www.prakerja.go.id.

"Situs Prakerja www.prakerja.go.id pagi ini sudah bisa menerima pembuatan akun untuk mereka yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja 2021," ujar Louisa dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2/2021).

Louisa mengatakan bagi masyarakat yang sudah memiliki akun saat melakukan pendaftaran di tahun 2020 tetapi belum lolos seleksi bisa melakukan pembaharuan akun apabila ada data yang berubah.

"Bagi mereka yang sudah memiliki akun di 2020 tetapi belum lolos seleksi bisa melakukan pembaharuan akun andaikata ada data yang berubah. Pembukaan proses seleksi gelombang 12 akan kami umumkan kemudian," ujarnya.

Meski demikian, proses seleksi Gelombang 12 Kartu Prakerja belum dilakukan, sebab pembukaan seleksi Gelombang 12 Kartu Prakerja akan masih belum dibuka.

"Pembukaan proses seleksi Gelombang 12 akan kami umumkan kemudian. Ini hanya pengaktifan fitur di situs agar orang bisa membuat akun. Pengumuman akan kami berikan pada saat pembukaan seleksi Gelombang 12," ujar Louisa.

Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, setiap calon peserta diharapkan memenuhi syarat. Mengutip laman resmi prakerja.go.id, beberapa syarat mengikuti program Kartu Prakerja antara lain, calon peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI), minimal berusia 18 tahun, dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.

"Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil," bunyi informasi tersebut dikutip oleh CNBCindonesia pada Selasa (26/1/2021).

Namun, ada sejumlah pihak yang dilarang mengikuti program ini. Meliputi, pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Setelah memenuhi syarat tersebut, peserta harus mengikuti tata cara pendaftaran. Untuk diketahui, program Kartu Prakerja saat ini hanya dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Pertama, peserta membuat akun melalui laman www.prakerja.go.id. Setelah berhasil mendaftar akun dan login ke akun, peserta akan masuk ke dashboard akun. Pada bagian verifikasi KTP, peserta harus mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik tombol berikutnya.

Kedua, setelah lolos verifikasi NIK, peserta diminta untuk melengkapi data diri dan mengunggah foto KTP. Selanjutnya, peserta diminta untuk melakukan verifikasi nomor handphone.

"Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone kamu. Lalu, klik verifikasi," tulis informasi tersebut.

Ketiga, peserta diminta untuk mengisi sejumlah pernyataan. 

Keempat, calon peserta akan mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kompetensi dan potensi yang dimiliki calon peserta. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi oleh pihak PMO.

"Pendaftaran kamu sedikit lagi selesai dan kamu tinggal ikut seleksi gelombang. Pilih gelombang yang kamu inginkan disesuaikan dengan domisili kamu, lalu klik gabung," tulis informasi tersebut.

Setelah mengisi gelombang, akan muncul persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Peserta harus klik kolom saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Kelima, peserta yang lolos bisa memilih jenis pelatihan melalui platform digital mitra kartu prakerja. Saat ini, pemerintah menggandeng 7 mitra platform digital seperti Tokopedia, Kementerian Ketenagakerjaan, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, dan Pijar.

Keenam, usai merampungkan pelatihan, setiap peserta akan diberikan sertifikat elektronik.

Ketujuh, peserta akan menerima insentif pasca penuntasan pelatihan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Insentif itu diberikan secara non tunai melalui rekening bank atau dompet elektronik pilihan peserta. Khusus untuk dompet digital, pemerintah telah bekerja sama dengan Gopay, LinkAja, OVO, dan Dana. (Jidon)

Munarman Sebut Relawan FPI Dibubarkan Saat Beri Bantuan ke Korban Banjir di Jaktim

Posted: 21 Feb 2021 04:13 AM PST

Munarman Sebut Relawan FPI Dibubarkan Saat Beri Bantuan ke Korban Banjir di Jaktim.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Mantan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam atau FPI, Munarman, mengatakan tim relawan yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam atau FPI baru dibubarkan polisi saat akan memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. 

 Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 Februari 2021 saat wilayah tersebut terendam banjir hingga 1,5 meter.

 "Ya, benar (dibubarkan oleh polisi)," kata Munarman saat dihubungi Tempo, Sabtu, 21 Februari 2021.

Dalam informasi yang dibenarkan Munarman itu, para tim relawan datang memberikan bantuan dengan mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam atau FPI baru. Polisi yang melihat logo FPI di perahu karet yang digunakan relawan, langsung membubarkan dan meminta mereka tak memberikan bantuan ke masyarakat.

Seharusnya, kata Munarman, organisasi FPI baru tak dilarang memberikan bantuan ke masyarakat korban banjir. Sebab, organisasi yang dilarang pemerintah adalah FPI lama yang sudah dibubarkan pada akhir tahun 2020.

"Padahal tim Kemanusiaan kami datang bawa bantuan, buka dapur umum dan membawa tim evakuasi," bunyi keterangan yang dibenarkan Munarman itu.

Sampai berita ini dibuat, Tempo masih berusaha menghubungi Kapolsek Makasar Komisaris Saiful Anwar untuk mengonfirmasi pembubaran oleh polisi tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah telah melarang penggunaan berbagai atribut FPI. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. (tempo)

Anies Baswedan Ungkap Situasi Banjir Jakarta Masih Terkendali

Posted: 21 Feb 2021 04:09 AM PST

Anies Baswedan Ungkap Situasi Banjir Jakarta Masih Terkendali.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan situasi terkendali meski banjir Jakarta menerjang sebagian wilayah Ibu Kota.

Anies Baswedan pun menyatakan sedikitnya 113 RW direndam banjir pada Sabtu, 20 Februari 2021, imbas hujan di Jakarta sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari.

"Meski curah hujan tinggi situasi tetap terkendali," kata Anies melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat curah hujan di Ibu Kota pada 20 Februari sebesar 226 milimeter per hari. Angka sebesar itu menurut BMKG termasuk kategori cuaca atau hujan ekstrim karena di atas 150 milimeter per hari.

Adapun BPBD DKI mencatat belum ada area strategis yang terdampak banjir Jakarta setelah hujan yang menguyur Ibu Kota. "Luas Area yang tergenang pun sekitar 4 kilometer, jauh lebih kecil ketimbang luas genangan pada 1 Januari 2020 yang mencapai 156 kilometer."(Tempo)

Saiful Anwar Ungkap Alasan Polisi Bubarkan Relawan FPI di Banjir Cipinang Melayu

Posted: 21 Feb 2021 04:06 AM PST

Saiful Anwar Ungkap Alasan Polisi Bubarkan Relawan FPI di Banjir Cipinang Melayu.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kapolsek Makasar Komisaris Saiful Anwar membenarkan bahwa pihaknya membubarkan sekelompok orang yang mengatasnamakan tim relawan FPI di wilayah banjir Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Pembubaran yang dilakukan pada Sabtu, 20 Februari 2021 itu dilakukan oleh polisi dan TNI.

"Mereka pakai atribut FPI, kan itu sudah dilarang," ujar Saiful saat dihubungi Tempo, Ahad, 21 Februari 2021.

Saiful mengatakan tim relawan yang berjumlah sekitar 10 orang itu datang dengan mengenakan rompi, bendera, hingga perahu karet bertuliskan FPI. Menurut Saiful, jika tim relawan memang akan memberikan bantuan ke korban banjir, mereka diminta melepas seluruh atribut tersebut.

"Ini yang larang negara, loh," kata dia.

Seperti diketahui,  pemerintah telah melarang penggunaan berbagai atribut FPI. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pembubaran tim relawan di Cipinang Melayu itu kemudian mendapat protes dari eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman. Menurut Munarman kerja kemanusiaan tidak boleh diganggu oleh oknum. Apa lagi, tim yang terjun ke lapangan mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam bukan Front Pembela Islam seperti yang telah dilarang oleh pemerintah.

Ia pun kukuh menerjunkan tim relawan ke lokasi bencana banjir di Jakarta untuk menyalurkan bantuan walau mendapat penolakan dari aparat. "Tetap (menerjunkan tim relawan), bantuan kemanusiaan akan tetap diberikan oleh FPI, korban-korban bencana sangat membutuhkan bantuan," ujar Munarman. (Tempo)

685 Warga Rawa Buaya Jakarta Barat Masih Mengungsi Akibat Banjir

Posted: 21 Feb 2021 03:58 AM PST

685 Warga Rawa Buaya Jakarta Barat Masih Mengungsi Akibat Banjir.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kelurahan Rawa Buaya, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta mencatat 685 warga di wilayahnya masih mengungsi di beberapa lokasi setelah kediamannya tergenang air.

"Tercatat 159 kepala keluarga yang terdiri dari 685 jiwa masih mengungsi," kata Lurah Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng, Syafwan Busti saat dikonfirmasi di Jakarta Barat, Minggu, 21 Februari 2021.

Para warga terdampak banjir itu sebagian menempati pengungsian Rumah Pompa di Jalan Dharma Wanita 4 sebanyak 20 orang, SDN 02 dan 03 Rawa Buaya 415 orang, dan RPTRA Carina Sayang 6 orang.

Kemudian, Rusun Lokbin Rawa Buaya terdapat 120 orang, RPTRA Intiland 24 orang, dan PAUD Assofa mencapai 100 orang.

Syafwan menyebutkan para pengungsi didominasi warga berusia dewasa sebanyak 508 orang, disusul 83 balita, 78 anak, 11 lanjut usia, dan lima bayi.

Sementara itu, berdasarkan data setempat daerah yang masih tergenang air banjir hingga Minggu sore di Kelurahan Rawa Buaya terdapat 53 titik dengan ketinggian air beragam.

Lokasi itu meliputi Jalan Pulo Nangka 2 RT03/02, Jalan Pulo Nangka RT09/02, Jalan Madrasah 1 RT11/04, Jalan Madrasah RT08/03, Jalan Rama RT05/09, Jalan Bojong Raya RT05/04, Jalan Wibisana RT06/09, Jalan Madrasah RT08/01, dan Jalan Bambu Aur RW05.

Kemudian Jalan Al Barkah Raya RT01/03, Jalan Bambu Ori RW05, Jalan Kesatuan RT04/012, Jalan Shinta RT08/09, Jalan Sugiwa RT09/09, Jalan Cempaka Raya RT03/011, Jalan Madrasah RT012/001, Jalan Bojong Indah Kopaja RT01/04, Jalan Bambu Betung RW05, dan Jalan Madrasah RT02/001, dan Jalan Nusa Indah RT005/012.

Lokasi lainnya Jalan Ring Road RT01-02/03, Jalan Darma Wanita RT12/02, Jalan H Djairi RW02, Jalan Taruma Juita RT01/012, Jalan Cempaka Raya RT08/011, Jalan Taruma Juita RT03/10, Jalan Al Barkah ujung RT09/04, Jalan H Nimin 11 RW03, Jalan Taruma Juita RT05/10, Jalan H Nimin 3 RT07/03, dan Jalan Al Barkah RT03/03.

Selanjutnya, Jalan Madrasah 1 RT011/04, Jalan Al Barkah 1 RT01-03/03, Jalan Pulo Nangka 1 RT08/02, Jalan Darma Wanita RT12/01, Jalan Darma Wanita RT02/01, Jalan Al Barkah 1 RT02-03/03, Jalan Darma Wanita 1 RT01-02/01, Jalan Darma Wanita RT03/01, Jalan Klingkit Timur RT03/01, Jalan Darma Wanita RT010/01, Jalan Palapa Raya RT09/01, Jalan Bojong Indah Kopaja RT01/04, Jalan Nimin 3 RT08/03, Jalan Darma Wanita RT04/01, dan Jalan Darma Wanita 5 RT03-09/01.

Yang juga terdapat genangan banjir Jakarta hari ini yakni Jalan Jembatan Baru RT01-03/01, Jalan Darma Wanita 2 Gang Mhz RT08/01, Jalan Pulo Nangka 2 RT10-14/01, Jalan Darma Wanita Gang Cue RT06/01, Jalan H Dzairi RT04-07/02, serta Jalan Al Barkah RT03/03.(tempo)