Ahmad Syaikhu Akan Temui Agus Yudhoyono Bahas Hubungan PKS dan Demokrat

Ahmad Syaikhu Akan Temui Agus Yudhoyono Bahas Hubungan PKS dan Demokrat


Ahmad Syaikhu Akan Temui Agus Yudhoyono Bahas Hubungan PKS dan Demokrat

Posted: 21 Apr 2021 01:53 PM PDT

Ahmad Syaikhu Akan Temui Agus Yudhoyono Bahas Hubungan PKS dan Demokrat.lelemuku.com.jpg
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu bakal menemui Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, pertemuan itu untuk membalas kunjungan AHY ke kantor DPP PKS beberapa waktu lalu.

"Kemarin kita dikunjungi saudara kita dari PPP sekarang kita silaturahim ke Partai Demokrat sebagai kunjungan balasan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 April 2021.

Aboe berujar, kunjungan ini juga sebagai bentuk silaturahmi kebangsaan di bulan Ramadan 1442 Hijriah. Syaikhu berencana membahas soal demokrasi dan kebangsaan dengan AHY.

Pembahasan ini, dia menuturkan, sesuai dengan sikap PKS di usianya yang ke-19 tahun untuk meneguhkan sikap demokrasi dan kebangsaan.

PKS juga ingin membahas penanganan pandemi Covid-19, bencana yang terjadi belakangan ini, serta persoalan kebangkitan ekonomi. Menurut dia, PKS dan Demokrat ingin berkontribusi nyata menjawab persoalan-persoalan bangsa.

"PKS siap berkolaborasi dengan semua pihak termasuk Partai Demokrat, partai politik lainnya dan seluruh anak bangsa," ujar dia. (Lani Diana Wijaya| Tempo)

OJK Tanggapi Kasus Somasi Penagih Utang Bank ke Nasabah yang Tak Punya Kartu Kredit

Posted: 21 Apr 2021 01:48 PM PDT

OJK Tanggapi Kasus Somasi Penagih Utang Bank ke Nasabah yang Tak Punya Kartu Kredit.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Keluhan seorang netizen bernama Andi Karina di media sosial Twitter pada Senin lalu, 19 April 2021, berkembang viral. Saat itu pemilik akun @karinhaie mengaku terkejut karena tiba-tiba mendapat somasi dari penagih utang atau debt collector karena ada tagihan kartu kredit sebuah bank.

Padahal, selama ini Andi tidak pernah merasa mengajukan dan memiliki kartu kredit. "Awalnya ak pikir ahh penipuan nih mengatasnamakan bank tsb," cuit Andi, Senin lalu.

Berikutnya, Andi kemudian menghubungi call centre bank yang dimaksud di surat somasi itu. "Ehh ternyata pas ak telp ke call center bener rek dan cc tersebut atas namaku dan macet. Aku ngajuin tahun 2017 katanya padahal aku ga pernah loh ngelakuinnya," kata Andi.

Belakangan, Andi menyebutkan, bank bersangkutan sudah cepat tanggap menghadapi kasus tersebut dan pihak bank berjanji segera menginvestigasi masalah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya merupakan tindak pidana. Hal ini perlu dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Kasus itu misalkan apply atau tidak apply, kan kita tidak tahu. Tapi kalau itu berupa penyalahgunaan, itu tindak pidana karena data pribadi itu tidak bisa di-share untuk kepentingan apapun tanpa seizin pemilik data, prinsipnya kan gitu," ujar Anto ketika dihubungi, Selasa, 20 April 2021.

Anto kemudian menyarankan nasabah untuk melapor ke bank apabila memang merasa tidak pernah mengajukan atau menggunakan kartu kredit. Dengan begitu, bank bisa segera menginvestigasi hal tersebut.

Jika memang terbukti nasabah tidak menggunakan dan tidak pernah mengajukan kartu kredit, bank tidak boleh menagih. "Kalau ini case-nya yang bersangkutan ditagih oleh collector, klarifikasi saja ke banknya kalau selama ini ia tidak pernah menggunakan kartu kredit itu. Dia harus bilang ke bank. Bank diwajibkan oleh OJK untuk memproses pengaduan itu," kata Anto.

Bila tak ada titik temu antara nasabah dan bank, kata Anto, nasabah tidak perlu khawatir karena OJK akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. "Nanti kalau ternyata banknya ngeles, OJK punya peraturan. Kita bisa fasilitasi mediasi setelah itu."

Karena pada prinsipnya jika ada masalah nasabah dengan industri jasa keuangan, pengaduan bisa dilakukan. "Pengaduan itu wajib diproses, kalau nanti tidak puas OJK bisa fasiltasi. Fasilitasinya seperti apa? Ada lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau LAPS konsumen," kata Anto.

Lebih jauh, kata Anto, OJK juga terus menyampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku inisiator UU Perlindungan Data Pribadi terkait pentingnya keamanan data pribadi dalam industri jasa keuangan. Prinsip umumnya adalah penggunaan data pribadi untuk kepentingan pemasaran harus seizin pemilik data.

"Dan itu yang terus kita juga sampaikan ke Kominfo sebagai inisiator untuk pengamanan data pribadi," ujar Anto memaparkan lebih jauh soal tindak lanjut penanganan kasus tagihan kartu kredit yang viral itu. (Tempo)

Jens Reisch Tanggapi Soal Ramai Nasabah Prudential Indonesia Mengeluh Rugi Investasi

Posted: 21 Apr 2021 01:42 PM PDT

Jens Reinsch Tanggapi Soal Ramai Nasabah Prudential Indonesia Mengeluh Rugi Investasi.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Presiden Direktur Prudential Indonesia Jens Reinsch memastikan perseroan akan menyelesaikan berbagai keluhan yang masuk, khususnya yang ramai belakangan ini, yaitu ihwal produk unit link.

"Memang belakangan ini ada beberapa komplain dan prioritas utama kami adalah deal with all of the complaints," ujar Jens dalam konferensi video, Rabu, 21 April 2021.

Jens mengatakan hal yang paling penting adalah komitmen untuk memastikan semua orang didengar dan mengerti. "Dan saya pikir tingkat pengertian yang baik untuk produk dan literasi asuransi ini adalah misi dari Prudential dan komitmen kami untuk Indonesia."

Menurut dia, selama ini misi utama perseroan adalah untuk memuaskan pelanggan. Karena itu, anjuran dan edukasi untuk nasabah menjadi prioritas utama perseroan. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa upaya memuaskan pelanggan tidak lah mudah lantaran ada produk-produk yang kompleks seperti investasi dan asuransi.

"Tetapi Prudential memiliki komitmen besar untuk memberi the most professional advice dan juga kami memberi semua literasi asuransi dan literasi keuangan untuk lebih transparan dan engage nasabah," kata Jens.

Membangun dialog, tutur dia, juga menjadi langkah penting untuk memastikan para nasabah mengerti mengenai manfaat, komitmen, hingga profil risiko investasi. "Kami cover 2,8 juta orang di Prudential dan kami pemimpin pasar di bisnis ini. Juga untuk investment link."

ebelumnya, produk unit link kembali disorot belakangan ini setelah sejumlah nasabah mengaku dirugikan perusahaan asuransi besar. Mereka merasa nilai premi yang telah dibayarkan secara rutin tak sepadan dengan hasil investasi yang ditawarkan para agen penjual asuransi di awal sebelum akad atau malah turun dari total yang disetorkan selama ini.

Berdasarkan data layanan konsumen OJK, sepanjang 2019 terdapat 360 pengaduan terkait unit-linked, dan jumlahnya melonjak pada 2020 menjadi 593 aduan. Dalam empat bulan pertama 2021, sudah terdapat 273 aduan unit-linked atau mendekati total aduan sepanjang 2019

Terdapat empat jenis masalah yang paling banyak dikeluhkan nasabah, yakni produk layanan tidak sesuai dengan penawaran (mis-selling), keberatan atas turunnya nilai investasi, permintaan pengembalian premi yang sudah dibayarkan secara penuh, dan terakhir kesulitan klaim, khususnya bagi polis yang sudah jatuh tempo tetapi klaim tak kunjung cair.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan bahwa produk unit-linked pada dasarnya adalah produk yang menawarkan fleksibilitas bagi nasabah untuk memperoleh proteksi asuransi sekaligus melakukan investasi. Namun, nasabah pun harus memahami konsep dari produk tersebut.

"Calon konsumen harus memahami bahwa dana investasi dalam unit-linked memiliki risiko naik dan turun nilainya tergantung pada jenis investasi yang dipilih. Biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan jenis–jenis investasi yang dapat dipilih seperti investasi saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran, dan investasi syariah," ujar Riswinandi. (Caesar Akbar | Tempo)

Polisi Ungkap Kronologi Futsal Berdarah di Kalideres, Satu Tewas dan Satu Terluka

Posted: 21 Apr 2021 01:32 PM PDT

Polisi Ungkap Kronologi Futsal Berdarah di Kalideres, Satu Tewas dan Satu Terluka.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Jumlah korban akibat perselisihan sewa lapangan futsal di Kalideres, Jakarta Barat, tidak cuma satu. Selain korban tewas, polisi menemukan satu korban lain yang juga terluka akibat senjata tajam.

"Ada NW, seorang saksi juga yang terluka di bagian tangannya," kata Kepala Sub Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat, Ipda Rizky Ali Akbar dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 21 April 2021.

Sebelumnya, MRR, 19 tahun, tewas setelah dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres oleh orang tak dikenal. Videonya, korban tiba rumah sakit dengan berdarah-darah, viral di media sosial.

Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Dimitri Mahendra menjelaskan peristiwa ini bermula saat kelompok korban mengalahkan kelompok pelaku dalam pertandingan futsal. Mereka bermain futsal di Jalan Bulak Teko RT 001/RW 011, Kalideres, Jakarta Barat.

"Kelompok pelaku tidak terima harus membayar sewa lapangan futsal secara penuh." Mereka cekcok. Padahal, menurut Dimitri,  sudah ada perjanjian kedua kelompok mengenai pembayaran sewa lapangan itu sebelum pertandingan dimulai.

Menurut Dimitri, kedua kelompok itu memang tidak saling mengenal. Uang pembayaran lapangan futsal disebut bernilai Rp 200 ribu. Selain itu, kedua kelompok juga taruhan dengan uang sebesar Rp 300 ribu.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Iptu A. Haris Sanjaya melanjutkan saat korban MRR mengendarai sepeda motor untuk meninggalkan lokasi, dia dikejar oleh pelaku. 

"Lalu terjatuh dan ditusuk dengan senjata tajam."

Setelah menusuk korban di bagian punggung, kata Haris, pelaku meninggalkan MRR tergeletak di jalan. Warga sekitar yang melihat korban langsung membawanya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

"Tapi di perjalanan, korban sudah meninggal dunia."

Video rekaman CCTV yang memperlihatkan korban diantar orang ke Rumah Sakit Mitra Keluarga viral di media sosial. Dua orang yang mengantarkan korban cekcok futsal dengan sepeda motor langsung kabur begitu sampai di rumah sakit itu. (M Yusuf Manurung | Tempo)

Busyro Muqoddas Sebut Pelembagaan Banditisme Politik Merusak Sistem di KPK

Posted: 21 Apr 2021 01:19 PM PDT

Busyro Muqoddas Sebut Pelembagaan Banditisme Politik Merusak Sistem di KPK.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyebut fenomena banditisme politik telah melembaga di Indonesia saat ini. Bandit-bandit yang berkuasa masuk dan merusak sebuah sistem. Menurut Busyro, KPK merupakan salah satu korban banditisme politik tersebut.

"Maaf saya terpaksa menggunakan istilah banditisme politik, tapi itu dilembagakan," ujar Busyro dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan LP3ES, dikutip pada Rabu, 21 April 2021.

Akibat dari pelembagaan banditisme politik itu, ujar Busyro, KPK diperlemah salah satunya melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK baru yang dinilai telah menyebabkan tumpulnya penegakan hukum.

Di antaranya, Busyro menyinggung Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "SP3 BLBI itu sukses besar Presiden Jokowi melalui revisi UU KPK bersama DPR. Walaupun inisatif dari DPR, tapi kemudian ada surpres dari Presiden Jokowi," ujarnya.

Dengan hilangnya taring KPK dalam pemberantasan korupsi saat ini, Busyro setuju dengan ide dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar yang menggaungkan usul membubarkan KPK saat ini, lalu membentuk lembaga antirasuah yang baru.

"Ide untuk membuat KPK yang baru itu sementara rasional, tapi ketika kultur politik saat ini masih terus dan akan dipertahankan hingga 2024, maka indikasi ini menggambarkan, apakah cukup optimistis untuk lahirnya rezim yang dibangun berdasarkan kesadaran moral yang tinggi? Dengan nalar sesuai nilai-nilai kebangsaan yang otentik berdasar Pembukaan UUD 1945?," ujarnya.

Zainal sebelumnya menyebut, lembaga antirasuah dengan UU KPK yang baru ini sudah sekarat, hanya berdenyut karena peran satu dua orang yang masih konsisten memberantas korupsi. Zainal memprediksi KPK akan benar-benar khatam pada Juni mendatang saat seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Alih status pegawai KPK ini dinilai dapat berpotensi memunculkan konflik kepentingan saat menangani perkara. Peralihan menjadi ASN akan membuka celah tergerusnya independensi personel lembaga antirasuah. "Makanya saya berani membangun narasi bubarkan saja KPK yang sekarang dan lebih baik membangun KPK yang baru," tutur pria yang akrab disapa Uceng itu dalam acara yang sama.

Selanjutnya pemimpin politik di masa mendatang lah, ujar Zainal, yang harus ditagih komitmennya membangun KPK baru. "UU KPK baru ini sudah menandakan matinya demokrasi substansi dan menguatnya formalitas," ujarnya. (Dewi Nurita | Tempo)

Untung Berlipat-lipat, Sawit Sumbermas Sarana Bayar THR Karyawan Lebih Awal

Posted: 21 Apr 2021 01:15 PM PDT

Untung Berlipat-lipat, Sawit Sumbermas Sarana Bayar THR Karyawan Lebih Awal.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Emiten perkebunan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) berkomitmen akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2021 kepada karyawannya lebih awal seiring laba perseroan yang melonjak pada 2020.

"Ini komitmen perusahaan yang sudah bertekad bertumbuh bersama karyawan. Karyawan adalah aset. Karena kondisi perusahaan memungkinkan, kami membayarkan THR lebih awal, agar bisa digunakan para karyawan dan keluarga sebaik-baiknya," kata Direktur Keuangan SSMS Hartono Jap di Jakarta, Rabu 21 April 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan THR pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini harus dibayar secara penuh dan tepat waktu oleh pengusaha kepada para tenaga kerjanya. Kemenaker mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan secara penuh sepekan sebelum atau pada H-7 Lebaran.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Kemenaker sudah berdiskusi tripartit nasional dan Dewan Pengupahan Nasional serta berkomunikasi intensif dengan para serikat pengusaha dan buruh dalam kesepahaman soal THR 2021.

Hartono mengatakan komitmen perseroan melakukan pembayaran THR untuk karyawan yang lebih awal dari H-7 Lebaran tahun 2021 itu juga mengindikasikan kinerja keuangan SSMS yang tetap terjaga positif.

"Sekaligus menegaskan manajemen perusahaan bisa menjaga performance di tengah badai pandemi COVID-19 yang memasuki tahun kedua. Meski kondisi eksternal lumayan berat, perseroan dapat mencetak laba menjanjikan," ujar Hartono.

Perekonomian global pada 2020 dihadapkan dengan guncangan keras akibat pandemi COVID-19. Penyebaran virus yang dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu, tidak menjadi halangan untuk terus menjaga stabilitas operasional dan keuangan dalam meningkatkan performa perusahaan.

Hartono mengatakan perusahaan yang berkantor pusat di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah itu, mengedepankan sinergi antarlini, sehingga terjalin harmonisasi yang membuat perseroan semakin kuat menghadapi situasi sepanjang 2020.

SSMS mencatatkan peningkatan pendapatan 22,4 persen sepanjang 2020. Berdasarkan laporan keuangan 2020, pendapatan SSMS bertambah dari Rp3,28 triliun pada 2019 menjadi Rp4,01 triliun pada 2020.

Sementara itu laba bersih perseroan meningkat signifikan sampai 4.836,9 persen year on year (yoy) pada tahun lalu. Kenaikan laba ini membuat SSMS membayar THR lebih dulu kepada karyawannya. "Laba bersih SSMS pada tahun 2019 hanya Rp11,68 miliar. Bandingkanlah dengan keuntungan pada tahun 2020 yang mencapai Rp576,63 miliar," ujar Hartono. (Tempo)

Ujang Komarudin Nilai MoU Penelitian Dendritik Bukti Kuatnya Posisi Politik Terawan Agus Putranto

Posted: 21 Apr 2021 01:12 PM PDT

Ujang Komarudin Nilai MoU Penelitian Dendritik Bukti Kuatnya Posisi Politik Terawan Agus Putranto.lelemuku.com.jpg
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Nota kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNIAD) soal penelitian sel dendritik disebut menjadi bukti kuatnya dukungan politik bagi mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pengamat politik Universitas Al Azar Ujang Komarudin menilai kesepakatan tersebut menjadi win-win dalam persoalan vaksin Nusantara.

"Beking Terawan tentu kuat dan tak bisa dianggap sebelah mata. Faktanya kasus vaksin tersebut bisa diselesaikan dengan MoU," kata Ujang Komarudin kepada Tempo, Selasa malam, 20 April 2021.

Ujang mengatakan pengaruh Terawan secara politik masih besar kendati tak lagi menjabat sebagai Menteri Kesehatan. Ia menyebut mantan Direktur Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto itu memiliki relasi dengan banyak tokoh besar di Tanah Air.

"Relasi dan pasien dia bukan hanya dari para pejabat, tetapi juga para pengusaha kakap," kata Ujang.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menyampaikan hal senada ihwal kuatnya dukungan politik Terawan. Buktinya, kata dia, polemik vaksin Nusantara menjadi bak debat politik, padahal mestinya hitam-putih dari tinjauan medis.

"Dukungan terhadap Terawan menguat. Hebatnya didukung para politisi," kata Adi secara terpisah.

Terawan menginisiasi penelitian vaksin Covid-19 dengan platform sel dendritik--komponen sel darah yang mengandung sistem imun, yang belakangan disebut vaksin Nusantara. Dinilai tak transparan sejak awal dan mendapat sejumlah catatan dari BPOM, tim peneliti vaksin Nusantara tetap menggelar uji klinis tahap II di RSPAD Gatot Subroto.

Tim peneliti bahkan mulai mengambil sampel darah para relawan dan menyuntikkannya kembali ke tubuh mereka. Relawan uji klinis tersebut sebagian besar adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan sejumlah tokoh nasional yang diduga pernah menjadi pasien "cuci otak" Terawan.

Metode cuci otak Terawan yang berasal dari disertasinya itu juga dipergunjingkan. Sejumlah dokter menganggap disertasi yang juga membahas intra-arterial heparin flushing (IAHF) alias cuci otak itu tak memenuhi syarat klinis sebagai metode penyembuhan stroke. Namun, banyak politikus dan pejabat yang tetap datang ke Terawan untuk mendapat pengobatan tersebut. (Budiarti Utami Putri| Tempo)