Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat Gugat Jokowi dan DPR ke Mahkamah Konstitusi

Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat Gugat Jokowi dan DPR ke Mahkamah Konstitusi


Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat Gugat Jokowi dan DPR ke Mahkamah Konstitusi

Posted: 18 Jun 2021 10:13 AM PDT

Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat Gugat Jokowi dan DPR ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendaftarkan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara soal perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan sengketa ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR sebagai termohon. Ketua tim kuasa hukum MRP dan MRPB, Saor Siagian, menjelaskan bahwa termohon melakukan pembahasan revisi UU Otsus tanpa melibatkan orang asli Papua.

"Terjadi pertentangan kelembagaan yang menurut UU Otsus itu kewenangan DPR Papua dan MRP, tapi pemerintah dan legislatif sepihak menjalankan sendiri," kata Saor kepada Tempo, Kamis, 17 Juni 2021.

Saor menuturkan, berdasarkan Pasal 77 UU Otsus, usul perubahan atas UU Otsus dapat diajukan oleh rakyat Papua melalui DPRP dan MRP kepada DPR atau pemerintah. Namun, mekanisme tersebut tak dijalankan pemerintah dan DPR. Meski yang dibahas hanya Pasal 34 terkait dana otsus dan Pasal 76 terkait pemekaran, Saor menilai tak ada bedanya dengan pembahasan perubahan undang-undang pada umumnya. "Keduanya harus melalui MRP, karena itu kekhususan," ujarnya.

Dalam permohonannya, MRP dan MRPB pun meminta agar termohon membatalkan pembahasan revisi UU Otsus Papua, dan duduk bersama orang asli Papua yang diwakili DPRP dan MRP untuk berunding. Setelah melakukan rapat dengar pendapat, baru lah usulan perubahan UU Otsus disalurkan ke Presiden atau DPR. (Friski Riana | Tempo)

Muhammad Qodari Sebut Alasan Lahirnya Relawan Jokowi - Prabowo 2024

Posted: 18 Jun 2021 10:10 AM PDT

Muhammad Qodari Sebut Alasan Lahirnya Relawan Jokowi - Prabowo 2024.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, menjelaskan alasan terbentuknya relawan atau Komunitas Jokowi-Prabowo 2024. Menurut Qodari, hal ini terjadi karena muncul ide dan gagasan dari berbagai kalangan agar Presiden Joko Widodo bisa melanjutkan masa jabatannya sebagai presiden atau menjabat tiga periode.

"Ini dimulai dari Februari-Maret lalu. Ide dilontarkan di berbagai media massa maupun media sosial," katanya dalam pesan WhatsApp, Jumat, 18 Juni 2021.

Qodari melanjutkan ide itu pun semakin kencang dibahas dengan sejumlah kalangan. Misalnya, kata Qodari, ia bertemu dengan simpatisan Jokowi dalam Pilpres 2019, Baron Danardono Wibowo. Baron, menurut Qodari, juga merupakan ketua salah satu relawan pendukung Jokowi bernama Cabe Rawit.

Qodari juga bertemu dengan Timothy Ivan Triyono, yang ia sebut sebagai mantan aktivis Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta. Qodari menuturkan, setelah berdiskusi dengan keduanya, mereka sepakat untuk membentuk suatu wadah yang belakangan diberikan nama Komunitas Jokowi-Prabowo. "Karena ide itu harus punya kaki berupa organisasi agar bisa disebarkan di seluruh Indonesia," katanya.

Menurut Qodari, nama Prabowo diambil karena dinilai bisa menyatukan masyarakat yang terbelah akibat Pilkada 2017 – pendukung dan penolak calon Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – dan Pemilihan Presiden 2019. Ketika itu, Jokowi kembali berhadapan dengan Prabowo.

"Solusinya menggabungkan representasi dua tokoh terkuat di Indonesia, yakni Jokowi dan Prabowo," ujar Qodari.

Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 akan menggelar syukuran peresmian sekretariat mereka pada Sabtu, 19 Juni lalu. Dalam Komunitas itu, Qodari menjabat sebagai penasihat. Sedangkan Baron sebagai ketua umum, dan Timothy menjadi sekretaris jenderal.(Hussein Abri | Tempo)